22.4.10

Sektor Informal di Indonesia : Sebuah Dilema dalam Perekonomian

Oleh: Divisi PSDM Kanopi FEUI

Aktifitas ekonomi yang berlangsung di suatu negara dapat kita kelompok menjadi Recorded Economy dan Unrecorded Hidden Economy apabila kita kita tinjau dari pencatatan aktifitas ekonomi tersebut ke GDP, Unrecorded Economy inilah yang lebih sering kita dengar sebagi Underground/Black/Shadow Economy. Menurut Edgar L. Feigi, Underground Economy dapat kita bagi menjadi empat kategori, yaitu :
  1. Illegal Economy yaitu aktifitas ekonomi yang tidak sah namun terkandung dalam pendapatan yang dihasilkan oleh kegiatan yang melanggar undang-undang.
  2. Unreported Economy berupa pendapatn yang tidak dilaporkan dengan maksud menghindari tanggung jawab untuk membayar pajak.
  3. Unrecorded Economy seperti pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik pemerintah namun tidak tercatat.
  4. Informal Economy merupakan pendapatn yang diperoleh dari agen ekonomi secara informal.Para pelaku ekonomi yang berada dalam sektor ini kemungkinan tidak memiliki izin komersial, perjanjian kerja atau kredit keuangan.
Sektor Informal di Indonesia merupakan salah satu bahasan yang menarik karena menurut BPS dari tahun ke tahun, sekitar 70 persen pekerja di Indonesai bekerja di sektor informal dan sisanya 30 persen di sektor formal. Hal ini mencerminkan betapa besarnya perekonomian yang tidak terlihat bahkan kita sendiri terkadang tidak menyadari bahwa perekonomian tersebut bahkan lebih dekat dengan kehidupan nyata. Ada beberapa penyebab besarnya sektor informal di Indonesia, diantaranya adalah Unskilled labor yang dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bekerja di sektor formal, ini dapat dikaitkan dengan penggangguran karena beberapa pekerja sektor informal terpaksa bekerja pada sektor ini karena terpaksa guna menghidupi dirinya.

Selanjutnya, birokrasi di pemerintahan pun menjadi disinsentif tersendiri bagi masyarakat untuk membentuk usaha formal dengan semua biaya yang besar dan waktu yang panjang membuat masyarakat memilih sektor informal untuk menjalankan bisnisnya. Ketiga, masyarakat memilih sektor informal karena menghindari kewajiban pajak yang mungkin dikarenakan tidak merasakan dampak atas pajak tersebut, usaha yang masih belum berkembang maupun pajak dapat mengakibatkan kenaikan harga yang dapat menghilangkan peluang sektor informal yang dipandang masyarakat sebagai perekonomian yang terjangkau.

Dampak besarnya sektor informal di Indonesia salah satunya adalah berkurangnya pendapatan negara melalui pajak. Seperti yang kita keahui pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam pembangunan sehingga hilangnya potensi pajak dapat menghambat pembangunan dan perekonomian. Sektor informal juga meciptakan ketidakpastian terhadap perkonomian mulai dari tidak adanya izin usaha resmi, hak-hak pekerja yang tidak dilindungi hingga kesulitan dalam permodalan dan marketing. Ditambah lagi biasnya regulasi dalam sektor ekonomi yang dilakukan pemerintah karena pemerintah hanya mampu mengontrol sektor formal padahal sektor informal terbukti lebih banyak melibatkan masyarakat dalam kegiatannya. Walaupun demikian, sektor informal mampu mengurangi pengangguran dan menjadi salah satu penyangga perekonomian pada saat terjadi krisis sehingga pada satu sisi sektor informal.

Pemerintah sebagai policy maker perlu mengatasi dilemma ini agar potensi sektor informal dapat berkembang dan efek negatifnya dapat diredam. Pemberian insentif, kemudahan izin usaha serta pengaplikasian good governance menjadi salah satu instrumen dalam mengendalikan sektor informal, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan insentif malah terdisinsentif untuk membentuk usaha yang formal. Perbaikan dalam pendidikan dan pelatihan keahlian juga merupakan jawaban yang cukup tepat untuk mengubah potensi sektor informal ini menjadi besar sehingga dapat menjadi pendapatn potensial bagi negara.

Pada akhirnya, sektor informal memerlukan pengawalan ekstra dari pemerintah karena sektor inilah dimana para pekerja sesungguhnya berada dengan segala keterjangkauannya sektor informal juga harus diawasi guna memberikan perlindungan terhadap bisnis dan pekerja pada sektor ini sehingga diperlukan suatu peraturan yang secara khusus dapat mengatur sektor informal sehingga menjadi sektor yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

(Tulisan ini merupakan output notulensi dari Monthly Economic Discussion Kanopi FEUI )

1 comment: