16.11.12

[Kajian Post] Ketenagakerjaan di Indonesia

Jaysa Rafi Prana | Trainee Divisi Kajian Kanopi FEUI 2012 | Ilmu Ekonomi 2012



Masalah ketenagakerjaan di Indonesia telah mewarnai surat kabar-surat kabar di Indonesia beberapa lama kebelakang ini. Demo-demo yang terjadi belakangan ini telah melumpuhkan produksi dari banyak pabrik perusahaan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian. Sebagai contoh adalah PT Sepatu Bata Tbk, perusahaan ini mengalami kerugian sebesar 6,5 miliar rupiah yang disebabkan oleh berhentinya proses produksi selama dua pekan. Tidak hanya itu, terdapat 10 perusahaan yang mengancamakan mengalokasikan produksinya keluar negeri karena Indonesia telah dinilai tidak cukup bersahabat untuk berinvestasi. Ini adalah hal yang sangat buruk mengingat peran vital bisnis dalam perekonomian suatu negara. Demonstrasi dan mogok kerja ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi tuntutan buruh kepada para pengusaha. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah penghapusan system outsourcing dan kenaikan upah minimum regional. Dua factor tersebut akan saya jelaskan dalam paragraf-paragraf selanjutnya.

Peraturan tentang ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Salah satu poin penting yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah diizinkannya outsourcing yang saat ini dinilai sangat merugikan buruh dari segi kesejahteraan dan jaminan terhadap kelangsungan pekerjaannya di masa depan. Outsourcing, menurut buku Understanding Bussiness karangan Nickels, adalah “assigning various functions, such as accounting, production, security, maintenance, and legal work, to outside organizations”.Outsourcing dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan bisnis disekitar kita seperti pusat perbelanjaan. Hampir setiap mall di Ibu Kota menggunakan perusahaan luar untuk menyediakan jasa keamanan parkir, cleaning service, dan keamanan. Hal ini merupakan hal yang sebenarnya sangat baik mengingat praktik outsourcing dapat meningkatkan efisiensi perusahaan dengan mengurangi biaya-biaya seperti biaya pelatihan, tunjangan kesehatan, dan pesangon ketika satu perusahaan memutuskan ikatan kerja sama dengan yang lainnya. Akan tetapi, dari sisi tenaga kerja, kegiatan outsourcing merupakan mimpi buruk yang harus dihapuskan. Outsourcing dinilai merugikan karyawan dari berbagai aspek seperti minimnya tunjangan-tunjangan mulai dari kesehatan hingga makan sehari-hari, tidak adanya jenjang karier, jangka waktu bekerja yang terbatas, dan potongan gaji untuk perusahaan induk penyedia jasa outsourcing. Urusan outsourcing ini merupakan hal yang sangat dilematis, di satu sisi pemerintah ingin agar Indonesia memiliki iklim yang fleksibel dan ramah untuk berbisnis dan sisi lainnya kesejahteraan buruh tetap harus di perhatikan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu diadakan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 secara detail. Perlu diadakannya restrukturisasi dari bagian-bagian apa saja dari sebuah perusahaan yang boleh meng-outsource tenaga dari luar karena tren yang terjadi sekarang ini adalah setiap bagian dari perusahaan, bahkan bagian produksi inti menggunakan system outsourcing.

Tuntutan kedua yang diajukan oleh para buruh adalah kenaikkan UMR. Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang masih memiliki upah cukup rendah bila dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jerman, Amerika, dan Jepang. Sebagai perbandingan, upah minimum yang berlaku di Indonesia pada saat ini adalah sebesar Rp 1,52 juta sebulan (Jakarta Post) atau sekitar 75 ribu sehari dengan asumsi 20 hari bekerja selama sebulan, Amerika – dalam hal ini Michigan – merupakan salah satu Negara bagian dengan kawasan industry terbesar di Amerika, memiliki upah $7,40 per jam-nya (menurut situs Michigan.gov). Dari data diatas dapat dilihat mengapa investor asing sangat melihat Indonesia sebagai lading berinvestasi yang sangat menguntungkan. Memang, terdapat perbedaan standar hidup antara Indonesia dan Amerika, akan tetapi seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pendidikan rakyat, gaji pegawai dan upah minimum haruslah ditingkatkan kepada level yang seharusnya. Buruh menuntut agar UMR ditingkatkan ke level Rp2.7 juta sebulan kenaikan sebesar 80% ini pastilah sangat memberatkan pengusaha dan membutuhkan penyesuaian yang lama dan berat, akan tetapi hal ini adalah hal yang sangat mungkin dicapai asalkan dilakukan secara bertahap selama beberapa waktu kedepan .

Ketenagakerjaan di Indonesia memang masih memiliki banyak masalah, akan tetapi ini adalah hal yang wajar mengingat suatu bangsa yang berkembang memerlukan proses untuk menjadi besar. Salah satu hal vital yang harus dilakukan secepatnya adalah memberantas pungutan liar dan memudahkan pengusaha dalam melakukan usaha dalam segala hal mulai dari perizinan hingga proses perpajakan. Perbaikan pendidikan juga merupakan langkah jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah demi meningkatkan taraf hidup rakyat. Dengan perbaikan pendidikan dan keterampilan rakyat Indonesia, perusahaan asing dan lokal pun akan lebih rela untuk mengeluarkan biaya lebih untuk SDM yang memiliki keahlian yang konkret. Dan yang terakhir adalah pentingnya ketegasan pemerintah dalam penentuan UMR dan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 agar berpihak kepada rakyat dan para pekerja pada saat yang sama juga mengakomodasi kepentingan para pengusaha.

No comments:

Post a Comment