14.5.12

[Kajian post] Bagaimana Seorang Ekonom Mengatasi Praktek Suap (Part 2 of 2)

Oleh: Nathaniel Rayestu | Kadiv Kajian Kanopi FEUI 2012 | Ilmu Ekonomi 2009 


Tulisan ini merupakan ekstensi dari tulisan sebelumnya tentang mengatasi praktek perdamaian dengan polisi lalu lintas. Saya yakin bahwa logika berpikir yang serupa dapat digunakan untuk mengatasi praktek penyuapan jenis-jenis lainnya.

Praktek suap-menyuap sudah menjadi hal yang sangat lazim di Indonesia. Ia dilakukan dalam rangka pencarian rente, menjaga keamanan bisnis, mempermudah perizinan, dan (tentu ini masalah besar) membebaskan diri dari jeratan hukum. Apapun kasus yang dihadapi, dengan jumlah uang yang sesuai orang Indonesia bisa lepas dari jeratan hukum.

Bahwa praktek suap marak di Indonesia mengindikasikan satu hal: praktek ini menguntungkan bagi kedua pihak yang bertransaksi. Bagi penyuap tentu ia telah mengkalkulasi apakah keuntungan yang didapatkan lebih besar dari biaya suap yang dikeluarkan plus resikonya, dan bagi yang disuap apakah uang tersebut lebih besar dari resikonya. Artinya, melibatkan diri dalam praktek suap adalah suatu hal yang rasional dilakukan oleh semua agen yang terlibat di dalamnya.

Mengesampingkan isu moral dan integritas manusia sesaat, ada satu fakta yang menyedihkan: seorang pejabat/pihak berwenang yang rasional akan menerima suap jika angkanya melebihi premi resiko kemungkinan ia tertangkap (dan semua konsekuensinya). Bahkan jika ia tertangkap, ia pun bisa merogoh koceknya untuk menyuap orang yang menangkap dia, misalnya pejabat KPK. Dan sedihnya lagi: pejabat KPK yang rasional juga akan menerima suap tersebut.

Permainan Insentif Sebagai Solusi Ekonomi

Satu-satunya cara menghilangkan praktek penyuapan adalah dengan membuat tindakan menerima suap menjadi suatu tindakan yang irrasional. Caranya adalah dengan membuat peraturan yang kira-kira bunyinya seperti ini:

“Jika pihak yang disuap melaporkan kejadian penyuapan tersebut kepada negara, ia berhak menyimpan uang suap tersebut, dan mendapatkan kompensasi dari negara sebesar sekian persen dari uang suap tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, serta ia bebas dari segala ancaman hukum. Sementara itu pihak yang melakukan penyuapan akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku”.

Aturan ini mengubah secara fundamental konstelasi penyuapan yang terjadi. Tidak lagi rasional bagi si penerima suap untuk menerima uang suap tersebut, karena jika ia melaporkannya ia akan mendapatkan sejumlah uang tersebut plus kompensasi yang besar dari negara. Tujuan uang kompensasi ini adalah untuk mengganjar kerepotan yang harus si penerima suap lalui dalam hal melaporkan ke negara. Ia juga berlaku sebagai incentive compatibility, agar penerima suap tidak indeferen antara melapor atau tidak.

Di sini mungkin banyak yang akan berteriak “Enak saja uang negara dipakai untuk membiayai mereka yang penerima suap!”. Tetapi ternyata bahwa para penerima suap berhenti menerima suap barulah setengah dari implikasi aturan ini. Berikutnya, yang jauh lebih penting adalah: pihak pemberi suap tidak lagi punya insentif untuk memberi suap, karena tau bahwa penerima suap tidak punya insentif untuk menerima suap yang ia berikan. Jadi ujung-ujungnya, uang negara tidak akan keluar terlalu banyak, mungkin hanya untuk membayar beberapa pelapor pertama.

Mari kita lihat ilustrasi bawah ini:

Abu Rizky adalah seorang pengusaha yang bergerak di berbagai bidang bisnis, dari properti, telekomunikasi, dan sumber daya alam. Karena bisnisnya sukses dan sangat besar, ia pun harus membayar pajak yang jumlahnya mencapai 2 triliun rupiah. Ia mencoba membayar uang suap sebesar 30 miliar rupiah kepada Jayus, seorang pegawai pajak, untuk mengurangi besaran pajak yang ia harus bayar hingga hanya 500 miliar rupiah.

Jika Jayus menerima tawaran ini, Abu Rizky akan mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 triliun rupiah dari berkurangnya pajak, dan Jayus akan menerima uang sebesar 30 miliar rupiah dalam bentuk suap. Tanpa aturan yang disebutkan di atas, Jayus yang rasional akan menerima tawaran tersebut.

Dengan aturan di atas, jika Jayus melaporkan dan dapat membuktikan pada negara bahwa Abu Rizky telah menyuap dia, maka Jayus dapat menyimpan uang suap tersebut dan mendapat kompensasi misalnya 20 persen dari jumlah tersebut. Jayus yang rasional akan melaporkan jika uang premi 6 miliar rupiah tersebut sebanding dengan kerepotannya untuk membuktikan terjadi penyuapan. Abu Rizky yang rasional, tidak akan mencoba menyuap Jayus dari awal, karena tahu Jayus punya insentif besar untuk melaporkan dirinya.

Pentingnya lagi: metode ini dapat bekerja untuk berbagai kasus-kasus lain. Percayalah, menghentikan penyuapan semata adalah kemajuan fundamental bagi proses penegakkan hukum di Indonesia.


---
Tulisan ini akan menjadi bagian dari proyek buku Ilmu Ekonomi FEUI angkatan 2009: “Cuma di Indonesia: Ekonomi Kehidupan Sehari-Hari”

4 comments:

  1. Anonymous14/5/12 23:35

    kalau itu sih masih tergantung dari systemnya, karena bagi jayus kalau segitu cukup aman dia tidak perlu lapor, yang lain bisa ditutupi. Jadi istilahnya Negara dirugikan tapi hampir semua diuntungkan dan akan sulit membasminya.
    Idenya bagus akan lebih baik kalau pola pikirnya diganti. Lagi pula jarang ada orang pajak yan gmau dikadalin kaya gitu, mereka minta 8% kok.
    Nah akan beda kalau ide bagus ini dituang dalam bentuk lain.
    Begini kalau jayus dapat membuktikan kalau dia disuap, sehingga dalam pemeriksaan terbukti rizky ingin mendapat keuntungan dari pajak, maka jayus berhak menerima setengah dari uang suap tersebut ditambah 10% dari pajak yang seharusnya diterima negara dari rizky, dengan demikian penghasilan tambahan masuk untuk negara (walaupun berkurang karena diberikan bagi Jayus sebagai hadiah), tapi buat rizky itu bencana luarbiasa. bukankah sebaiknya dia jujur, kan lebih aman.

    ReplyDelete
  2. Kalau kaya gitu caranya bukankah Jayus justru semakin malas untuk melapor? Cuma dapat setengah + 10%, ya mendingan dia diam dan dapat semuanya bukan?

    ReplyDelete
  3. Anonymous15/5/12 19:20

    Loh 10% dari 1.5trilyun tuh 150 milyar. apa ga kurang gede jadinya. tidak ada resiko lagi pula. Bagaimana kalau misalnya jayus diam aja menerima semua supanya? kalau ada orang yang tahu kan dia akan lapor ke negara sehingga uang suap yang diterima oleh jayus akan diambil oleh negara 10% jadi milik orang itu ditambah 10% dari pajak rizky yang diselewengkan ditambah jayus juga harus mengemablikan uang suap tersebut, sehingga Jayus harus membayar 60m paling sedikitnya. Orang yang melaporkan mendapatkan 50% dari 30m ditambah 10% dari 30m (hasil denda) ditambah 10% dari pajak rizky yang 1.5t sebesar 150m. jadi orang tersebut mendapatkan 168m. sedikit??

    ReplyDelete
  4. Mengatasi penyuapan bukanlah hal yang mudah, namun kita bisa mencegah kemungkinan terjadinya penyuapan dalam sebuah organisasi melalui sistem manajemen anti-suap, silahkan kunjungi kami d

    https://isokonsultindo.com

    ReplyDelete